Pemkab Bekasi Masih Larang Ojol Tarik Penumpang
Minggu, 28 Juni 2020 - 16:00 WIB
BEKASI - Berbeda dengan Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memperbolehkan pengemudi ojek online (ojol) menarik penumpang sebagaimana yang telah diterapkan di Jakarta. Alasannya, karena Kabupaten Bekasi masih zona kuning Covid-19.
Pemkab Bekasi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat soal pelarangan ojek online mengangkut penumpang. (Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, kendaraan bermotor bebas tanpa syarat berboncengan dengan alamat sama yang tertera di KTP. ”Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Selama masih zona kuning bukan saja ojol yang dilarang tetapi juga pariwisata. Itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kami,” ujarnya, Minggu (28/6/2020).
Ada sanksi tegas dari pemerintah apabila terdapat ojol mengangkut penumpang berupa administrasi atau denda. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan, di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang seperti kendaraan yang membawa penumpang dengan alamat yang sama. (Baca juga: Pedagang Cuangki yang Ludahi Mangkuk Pelanggan Dinyatakan Negatif Covid-19)
Sedangkan, angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang. ”Jadi semua transportasi massal maupun ojol wajib mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” kata Yana.
Pemkab Bekasi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat soal pelarangan ojek online mengangkut penumpang. (Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, kendaraan bermotor bebas tanpa syarat berboncengan dengan alamat sama yang tertera di KTP. ”Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Selama masih zona kuning bukan saja ojol yang dilarang tetapi juga pariwisata. Itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kami,” ujarnya, Minggu (28/6/2020).
Ada sanksi tegas dari pemerintah apabila terdapat ojol mengangkut penumpang berupa administrasi atau denda. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan, di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang seperti kendaraan yang membawa penumpang dengan alamat yang sama. (Baca juga: Pedagang Cuangki yang Ludahi Mangkuk Pelanggan Dinyatakan Negatif Covid-19)
Sedangkan, angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang. ”Jadi semua transportasi massal maupun ojol wajib mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” kata Yana.
(jon)
tulis komentar anda