DPRD Minta DLH DKI Berikan Pendampingan Psikologis untuk Korban Pencabulan di Kaliadem
Rabu, 27 Juli 2022 - 06:23 WIB
JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) memberikan pendampingan psikologis bagi korban pencabulan yang dilakukan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi dampak berkepanjangan bagi korban yang masih berusia 16 tahun.
“Harus ada bantuan khusus dari Dinas untuk mengembalikan (kesehatan) psikologis korban, jangan sampai berdampak buruk untuk selanjutnya. Ini jadi tugas kita bersama untuk betul-betul memulihkan psikologis korban ini,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2022.
Selain itu, Ida juga meminta, agar Dinas LH memperketat penerimaan pegawai PJLP dengan memberikan psikotes untuk mengetahui karakteristik perilaku calon pekerja saat menghadapi berbagai situasi. Pasalnya, hingga saat ini untuk mendaftar sebagai PJLP hanya ada seleksi administrasi saja.
“Ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi D, tapi tentu sambil menghitung anggarannya. Saya berharap tes-tes itu tidak
dibebankan ke calon PJLP. Kita akan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Apakah memungkinkan anggaran itu ada diperubahan atau di 2023?” kata Ida.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku, siap untuk memberikan pendampingan psikologis dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Harapannya, bisa memulihkan trauma korban secepatnya.
“Saya sepakat korban harus menapatkan pendampingan, apalagi anak ini di bawah umur yang pasti menimbulkan trauma. Itu akan segera kami koordinasikan dengan dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak,” ujar Asep.
Asep juga menegaskan, pelaku sudah diberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Perjanjian tersebut telah tertuang di surat perintah kerja (SPK) Nomor 15 huruf o yang berbunyi ‘Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila penyedia jasa terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka’.
“Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat, sesuai klausul dalam kontrak kerja karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
“Harus ada bantuan khusus dari Dinas untuk mengembalikan (kesehatan) psikologis korban, jangan sampai berdampak buruk untuk selanjutnya. Ini jadi tugas kita bersama untuk betul-betul memulihkan psikologis korban ini,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2022.
Selain itu, Ida juga meminta, agar Dinas LH memperketat penerimaan pegawai PJLP dengan memberikan psikotes untuk mengetahui karakteristik perilaku calon pekerja saat menghadapi berbagai situasi. Pasalnya, hingga saat ini untuk mendaftar sebagai PJLP hanya ada seleksi administrasi saja.
“Ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi D, tapi tentu sambil menghitung anggarannya. Saya berharap tes-tes itu tidak
dibebankan ke calon PJLP. Kita akan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Apakah memungkinkan anggaran itu ada diperubahan atau di 2023?” kata Ida.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku, siap untuk memberikan pendampingan psikologis dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Harapannya, bisa memulihkan trauma korban secepatnya.
“Saya sepakat korban harus menapatkan pendampingan, apalagi anak ini di bawah umur yang pasti menimbulkan trauma. Itu akan segera kami koordinasikan dengan dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak,” ujar Asep.
Asep juga menegaskan, pelaku sudah diberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Perjanjian tersebut telah tertuang di surat perintah kerja (SPK) Nomor 15 huruf o yang berbunyi ‘Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila penyedia jasa terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka’.
“Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat, sesuai klausul dalam kontrak kerja karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda