Ahok Dikaitkan dengan Kasus Brigadir J, Pengacara Akan Lapor Polisi
Senin, 25 Juli 2022 - 15:26 WIB
JAKARTA - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias BTP (Ahok) akan menempuh hukum terhadap pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin dituduh mencemarkan nama baik Ahok.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi sebelum membuat laporan resmi. Dari hasil koordinasi dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasusnya bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Untuk itu, Ramzy menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin ke polisi. Dia sudah mengantongi bukti guna mempolisikan Kamaruddin, salah satunya rekaman video.
"Menurut penyidik bukti itu telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.
Kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy lalu menjawab kalau pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dapat dituntut minta maaf kalau jika tidak ingin dipolisikan.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi sebelum membuat laporan resmi. Dari hasil koordinasi dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasusnya bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Untuk itu, Ramzy menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin ke polisi. Dia sudah mengantongi bukti guna mempolisikan Kamaruddin, salah satunya rekaman video.
"Menurut penyidik bukti itu telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.
Baca Juga
Kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy lalu menjawab kalau pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dapat dituntut minta maaf kalau jika tidak ingin dipolisikan.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
tulis komentar anda