Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan di Kotak Biskuit

Minggu, 24 Juli 2022 - 20:40 WIB
Dua pengedar ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Dua pengedar ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satu pelaku menyimpan ganja dalam kotak biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar ganja berinisial AG (37) di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit.

Baca juga: Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit," ujarnya, Minggu (24/7/2022).

Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.

"Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar," kata Agus.

Ganja itu diberikan tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang haram tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More