Pelatih Pramuka dan Paskibra Cabuli 3 Siswa SMP Negeri di Tangerang
Selasa, 19 Juli 2022 - 18:06 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AR (28) pelaku pencabulan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. AR merupakan seorang guru yang juga merangkap sebagai pelatih pramuka serta paskibra.
"Menetapkan seorang tersangka pencabulan inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Zulpan, AR telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan juga hasil visum.
Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus (pasukan khusus) Paskibra yang ada di sekolah.
Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada disekolah tersebut apabila menolak ajakan dari pelaku.
"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana paling lama 15 tahun.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Menetapkan seorang tersangka pencabulan inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Zulpan, AR telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan juga hasil visum.
Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus (pasukan khusus) Paskibra yang ada di sekolah.
Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada disekolah tersebut apabila menolak ajakan dari pelaku.
"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana paling lama 15 tahun.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda