Berantas Mafia Tanah, Kejari Cikarang Eksekusi Pejabat Eselon 2 Bekasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 07:38 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta tanah yang menimpa pejabat eselon dua Pemkab Bekasi. Foto/Dok Kejari Bekasi
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi Herman Sujito pada Senin (18/7/2022). Pejabat ini merupakan terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.

”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan Senin (18/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan.



”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.



Eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

Siwi mengungkapkan kasus ini bermula saat terpidana pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya.

”Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB sebelum ditandatangi terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More