Polda Metro Jaya Ungkap 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Pegawai BPN

Senin, 18 Juli 2022 - 15:38 WIB
Polda Metro Jaya hingga kini telah menetapkan 30 tersangka mafia tanah. Dari 30 tersangka, 13 di antaranya pegawai BPN. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini telah menetapkan 30 tersangka mafia tanah . Dari 30 tersangka, 13 di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tersangka ada 30 orang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah

Dari 13 tersangka, sebanyak 7 tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). "6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN," sebutnya.

Kemudian, sebanyak 2 tersangka merupakan ASN pemerintahan dan 2 tersangka kepala desa, 1 orang jasa Perbankan, serta 12 tersangka dari warga sipil. "Dari 30 tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang ditambah 5 orang tidak ditahan," ujarnya.



Hengki mengungkap dalam kasus ini ada banyak modus baru yang digunakan sindikat mafia tanah. Empat merupakan modus baru dan satu modus lama.

Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ancam Copot Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah

Terdapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan yaitu dengan sengaja menyalahgunakan akun sistem KKP dengan melakukan akses ilegal terhadap akun pegawai BPN pada sistem KKP.

"Salah satunya adalah akun mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain," kata Hengki.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More