Gasak Uang Rp310 Juta, 4 Gerombolan Modus Gembos Ban di Bogor Dibekuk
Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:06 WIB
BOGOR - Polres Bogor mengamankan empat pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban kempes di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Adapun tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp310 juta.
Keempat pelaku yang di amankan itu berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35). Polisi juta turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor dan 4 buah tas gendong.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.
”Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada gerombolan pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.
Pelaku mangembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini kepolisian dan hasil pengembangan pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
”Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran dan masuk DPO,” tutupnya.
Keempat pelaku yang di amankan itu berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35). Polisi juta turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor dan 4 buah tas gendong.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.
”Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada gerombolan pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.
Pelaku mangembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini kepolisian dan hasil pengembangan pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
”Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran dan masuk DPO,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda