DPRD DKI Akamodir Hak Penyandang Disabilitas, Ini 18 Poinnya
Selasa, 12 Juli 2022 - 08:04 WIB
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dari berbagai pimpinan fraksi, Bapemperda dan Eksekutif pada Senin (11/7/2022) kemarin. Hal itu, mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dilakukan proses selanjutnya dengan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi, sebelum disahkan menjadi Perda.
”Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Khoirudin dikutip SINDOnews dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Khoirudin menuturkan, Perda itu, dibentuk sebagai wujud menjunjung kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas. Terlebih, dalam berkegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat.
”Perda kali ini sangat luar biasa, karena menambah. Dahulu ada delapan bidang sekarang ada 18 bidang,” ungkapnya.
Khoirudin menambahkan, terdapat b18 sektor bidang yang ada dalam Raperda, yakni Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, lanjut Khoirudin, terkait Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi; Konsesi; Pendataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dilakukan proses selanjutnya dengan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi, sebelum disahkan menjadi Perda.
”Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Khoirudin dikutip SINDOnews dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Khoirudin menuturkan, Perda itu, dibentuk sebagai wujud menjunjung kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas. Terlebih, dalam berkegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat.
”Perda kali ini sangat luar biasa, karena menambah. Dahulu ada delapan bidang sekarang ada 18 bidang,” ungkapnya.
Khoirudin menambahkan, terdapat b18 sektor bidang yang ada dalam Raperda, yakni Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, lanjut Khoirudin, terkait Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi; Konsesi; Pendataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.
(ams)
tulis komentar anda