Ditolak Jalur Zonasi, CPDB Bisa Daftar Kembali di Jalur Prestasi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:46 WIB
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ditolak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bisa mendaftar di Jalur prestasi pada 1 Juli 2020. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ditolak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bisa mendaftar di Jalur prestasi pada 1 Juli 2020. Hal itu karena daya tampung sekolah di setiap kelurahan sudah tidak mencukupi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, penetapan jarak atau zonasi di Jakarta itu berdasarkan jarak antar kelurahan dan kelurahan tetangga yang saling beririsan. Artinya, CPDB yang berkediaman di kelurahan, maka ada pilihan sekolah di kelurahan A dan kelurahan B tetangganya. (Baca juga; Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Syarat Usia PPDB )

Uniknya, kata Nahdiana, dalam demografi Jakarta mulai dari tingkat hunian, kepadatan penduduk setiap kelurahan berbeda dan daya tampungnya pun berbeda. "Kondisi sekolah pada jenjang-jenjang tertentu bisa saja di kelurahan itu tidak ada, ini yang harus dipahami," kata Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Nahdiana menjelaskan, bagi CPDB yang tidak tertampung dalam sistem zonasi itu solusinya masih ada Jalur Prestasi. Menurut dia, jalur prestasi itu tidak melihat usia karena seleksi nilai akademis. Artinya, nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dilakukan nilai akreditasi.

"Jadi mereka yg kemarin belum diterima di jalur zonasi karena usia, maka diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," pungkasnya. (Baca juga; Tolak Aturan Usia, Warganet Serang Akun PPDB DKI )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More