Resmi Ditahan di Polda Metro, Medina Zein Diancam Pasal Berlapis
Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:04 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan selebgram Medina Zein pada, Kamis (7/7/2022). Medina tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.13 WIB dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Medina langsung digiring ke rutan Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya penahanan.”Terkait tersangka status kesehatannya sehat ya sehat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (8/7/2022).
Zulfan juga mengatakan bahwa terkait kasus yang menimpa tersangka Medina Zein, perkaranya lebih dari satu kasus yang masuk dan diproses oleh Polda Metro Jaya.
”Ini yang sekarang berproses ini adalah pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan beberapa pelapor dan yang baru berproses ini laporan dari Marissya Icha, dan ada satu lagi dari Uci Flowdea, serta juga dari Uya Kuya yang juga melaporkan atas dasar penipuan,” paparnya.
Menurutnya, proses terhadap kasus Medina Zein akan terus dilakukan dan diperiksa satu per satu untuk mengungkap kebenaran dari suatu peristiwa yang ada. ”Nanti tentunya akan di proses semua,” tegasnya.
Dalam kasus terhadap Medina Zein, terdapat beberapa pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka salah satunya yakni Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.Selain itu, Medina juga di ancam pasal 378 KHUP tentang penipuan terhadap kasus yang lainnya dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Medina langsung digiring ke rutan Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya penahanan.”Terkait tersangka status kesehatannya sehat ya sehat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (8/7/2022).
Zulfan juga mengatakan bahwa terkait kasus yang menimpa tersangka Medina Zein, perkaranya lebih dari satu kasus yang masuk dan diproses oleh Polda Metro Jaya.
”Ini yang sekarang berproses ini adalah pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan beberapa pelapor dan yang baru berproses ini laporan dari Marissya Icha, dan ada satu lagi dari Uci Flowdea, serta juga dari Uya Kuya yang juga melaporkan atas dasar penipuan,” paparnya.
Menurutnya, proses terhadap kasus Medina Zein akan terus dilakukan dan diperiksa satu per satu untuk mengungkap kebenaran dari suatu peristiwa yang ada. ”Nanti tentunya akan di proses semua,” tegasnya.
Dalam kasus terhadap Medina Zein, terdapat beberapa pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka salah satunya yakni Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.Selain itu, Medina juga di ancam pasal 378 KHUP tentang penipuan terhadap kasus yang lainnya dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(ams)
tulis komentar anda