Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan Terhadap Polisi Dirungkus
Kamis, 25 Juni 2020 - 22:39 WIB
JAKARTA - Polsek Tambora menangkap FH (24), pelaku pembacokan terhadap Panit Reskrim, Ipda Gusti Ngurah Astawa. FH tak berkutik saat ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Jati Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
"Kami mengamankan pelaku yang penyerangan anggota polsek,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh saat di konfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam. (Baca juga; Polda Metro dan Kemenhub Bongkar Sindikat Pemalsu Ribuan Sertifikat Pelaut )
Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Gusti Ngurah Astawa dibacok orang tidak dikenal saat melerai tawuran antara pemuda perbatasan setia kawan Gambir Jakarta Pusat dan kelompok Pemuda Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Selasa (12/5/2020) malam.
Akibat insiden tersebut Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian punggung sebelah kanan. Korban akhirnya ditangani petugas medis di RS Tarakan, beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, dari pemeriksaan awal pelaku nekat kabur karena ketakutan. Dia pun tak memiliki niat untuk menyerahkan diri. (Baca juga; Dukun Cabul Modus Mandi Kembang untuk Penyucian Diri Diciduk Polisi )
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," tambah Suparmin. Untuk kasus pembacokan yang menjerat FH, dia terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP.
"Kami mengamankan pelaku yang penyerangan anggota polsek,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh saat di konfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam. (Baca juga; Polda Metro dan Kemenhub Bongkar Sindikat Pemalsu Ribuan Sertifikat Pelaut )
Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Gusti Ngurah Astawa dibacok orang tidak dikenal saat melerai tawuran antara pemuda perbatasan setia kawan Gambir Jakarta Pusat dan kelompok Pemuda Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Selasa (12/5/2020) malam.
Akibat insiden tersebut Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian punggung sebelah kanan. Korban akhirnya ditangani petugas medis di RS Tarakan, beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, dari pemeriksaan awal pelaku nekat kabur karena ketakutan. Dia pun tak memiliki niat untuk menyerahkan diri. (Baca juga; Dukun Cabul Modus Mandi Kembang untuk Penyucian Diri Diciduk Polisi )
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," tambah Suparmin. Untuk kasus pembacokan yang menjerat FH, dia terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP.
(wib)
tulis komentar anda