4 Fakta Acara Bungkus Night, Nomor 2 Ajakan Pesta Seks Bertarif Rp250.000
Senin, 20 Juni 2022 - 16:50 WIB
JAKARTA - Unggahan poster bertuliskan acara Bungkus Night viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp250.000.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
Polres Metro Jakarta Selatan maupun dinas terkait di Pemprov DKI bergerak cepat menelusuri poster dan alamat tempat acara Bungkus Night Vol.12. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membongkar fakta di balik acara tersebut.
Berikut 4 fakta acara Bungkus Night:
1. Tetapkan 4 Orang Tersangka
Polisi telah memeriksa 8 orang terkait acara Bungkus Night. Dari 8 orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Keempat tersangka, yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
Polres Metro Jakarta Selatan maupun dinas terkait di Pemprov DKI bergerak cepat menelusuri poster dan alamat tempat acara Bungkus Night Vol.12. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membongkar fakta di balik acara tersebut.
Berikut 4 fakta acara Bungkus Night:
1. Tetapkan 4 Orang Tersangka
Polisi telah memeriksa 8 orang terkait acara Bungkus Night. Dari 8 orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Keempat tersangka, yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.
tulis komentar anda