Bubar dengan Tertib, Massa PA 212 Minta Inisiator RUU HIP Diproses Hukum
Rabu, 24 Juni 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Setelah diterima perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, perwakilan massa "Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme" meminta para anggota yang berdialog di Gedung Nusantara III sore tadi untuk dapat menutaskan janji mereka untuk menghapus RUU HIP . Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu juga menuntut anggota dewan mencari pencetus RUU HIP untuk diproses hukum.
Seusai bertemu dengan perwakilan anggota DPR RI, massa aksi menyampaikan kesimpulan tuntutan mereka salah satu diantaranya, pertama minta supaya RUU HIP disetop. Kedua, minta supaya inisiator RUU HIP diproses hukum, ketiga jika terus dilanjutkan meminta MPR untuk melakukan sidang istimewa untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
"Hasilnya DPR menyatakan keputusan itu ada di pemerintah, jika sudah ada di DPR maka DPR akan menyetop RUU HIP dan Bapak Aziz selaku Wakil DPR akan mendukung proses hukum inisiator RUU HIP," kata Habib Hanif Alatas perwakilan massa aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020).
Kendati semua tuntutan diterima anggota DPR RI, perwakilan massa "Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme" tetap akan mengawal jalannya RUU HIP. Sebab, lanjut Habib Hanif, janji itu merupakan utang yang harus dikawal.
"Ini janji, janji adalah utang, makanya kalau utang harus dikawal," ujarnya. (Baca: Massa Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme Bakar Bendera PKI)
Tepat pukul 17.45 WIB massa aksi mulai membubarkan diri dengan tertib dan tak lupa terlebih dulu membersihkan sampah yang beserakan di sekitar area aksi demonstrasi.
Seusai bertemu dengan perwakilan anggota DPR RI, massa aksi menyampaikan kesimpulan tuntutan mereka salah satu diantaranya, pertama minta supaya RUU HIP disetop. Kedua, minta supaya inisiator RUU HIP diproses hukum, ketiga jika terus dilanjutkan meminta MPR untuk melakukan sidang istimewa untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
"Hasilnya DPR menyatakan keputusan itu ada di pemerintah, jika sudah ada di DPR maka DPR akan menyetop RUU HIP dan Bapak Aziz selaku Wakil DPR akan mendukung proses hukum inisiator RUU HIP," kata Habib Hanif Alatas perwakilan massa aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020).
Kendati semua tuntutan diterima anggota DPR RI, perwakilan massa "Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme" tetap akan mengawal jalannya RUU HIP. Sebab, lanjut Habib Hanif, janji itu merupakan utang yang harus dikawal.
"Ini janji, janji adalah utang, makanya kalau utang harus dikawal," ujarnya. (Baca: Massa Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme Bakar Bendera PKI)
Tepat pukul 17.45 WIB massa aksi mulai membubarkan diri dengan tertib dan tak lupa terlebih dulu membersihkan sampah yang beserakan di sekitar area aksi demonstrasi.
(hab)
tulis komentar anda