Prostitusi Berkedok Panti Pijat yang Digerebek Polisi di Tangerang Bertarif Rp500.000
Rabu, 15 Juni 2022 - 20:14 WIB
TANGERANG - Polisi menggerebek bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang. Sebanyak 9 terapis diamankan dari lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tempat menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu. Dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.
"NA (pelaku) menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6/2022).
Panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, itu digerebek polisi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Dari penggerebekan itu petugas mengamankan dua orang masing-masing berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko, dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
Dedi menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online
"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tempat menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu. Dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.
"NA (pelaku) menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6/2022).
Panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, itu digerebek polisi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Dari penggerebekan itu petugas mengamankan dua orang masing-masing berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko, dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
Dedi menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online
"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Baca Juga
tulis komentar anda