Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang, 9 Terapis Diamankan
Rabu, 15 Juni 2022 - 19:56 WIB
TANGERANG - Bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang diungkap oleh polisi. Panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digeledah polisi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
”Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) dan NA (22). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” kata Dedi, Rabu (15/6/2022).
Dedi melanjutkan bahwa awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.
”Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA pun menawarkan jasa dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
”Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.
”Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
”Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) dan NA (22). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” kata Dedi, Rabu (15/6/2022).
Dedi melanjutkan bahwa awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.
”Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA pun menawarkan jasa dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
”Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu, dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.
”Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
(ams)
tulis komentar anda