Berbahaya! Pemotor Dilarang Pakai Sandal Jepit
Rabu, 15 Juni 2022 - 15:29 WIB
JAKARTA - Pemotor dilarang memakai sandal jepit saat berkendara. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Karena kalau pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujar Firman saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Mengapa Sandal Rasulullah SAW Diizinkan Menembus Sidratul Muntaha?
Meski pemotor memakai sandal jepit, namun polisi tidak melakukan penilangan selama Operasi Patuh Jaya. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menuturkan hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," ujar Aan, Rabu (15/6/2022).
Imbauan tersebut untuk menghindari penggunaan sandal jepit demi mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," katanya.
Baca juga: Tips Tampil Keren dengan Sandal ala Influencer Fashion
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Karena kalau pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujar Firman saat meresmikan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Mengapa Sandal Rasulullah SAW Diizinkan Menembus Sidratul Muntaha?
Meski pemotor memakai sandal jepit, namun polisi tidak melakukan penilangan selama Operasi Patuh Jaya. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menuturkan hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," ujar Aan, Rabu (15/6/2022).
Imbauan tersebut untuk menghindari penggunaan sandal jepit demi mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," katanya.
Baca juga: Tips Tampil Keren dengan Sandal ala Influencer Fashion
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda