Divonis 1,3 Tahun Penjara, Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Tangsel Kabur

Rabu, 08 Juni 2022 - 07:03 WIB
Diketahui, Bebin dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus itu kemudian berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bebin memang tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.

"Dari awal saya memang aneh, karena dia enggak juga ditahan. Sekarang saya dapat kabar, dia memang kabur saat ada putusan dari Pengadilan Tinggi. Karena dalam putusan itu, dia harus dijeblosin ke rumah tahanan negara," papar FRM dikonfirmasi terpisah.

Dia berharap, kasus yang dialaminya bisa menjadi evaluasi semua pihak demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi persepsi negatif tentang proses hukum yang bisa diperjualbelikan.

"Kalau hukum enggak jelas seperti ini, orang jadi takut bisnis. Percuma dibuat perjanjian segala macam di notaris maupun pejabat terkait kalau mitra bisnis kita berani curang karena hukum seolah bisa disimpang siurkan dengan lobi-lobi tertentu," tandasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More