Polisi Ringkus 8 Debt Collector Gadungan, 5 Motor Disita
Senin, 06 Juni 2022 - 15:39 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap 8 debt collector gadungan di beberapa titik wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini lantaran banyak laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan mata elang gadungan dengan modus menunggak angsuran.
"Ini sangat meresahkan masyarakat. Hari ini kami tangkap 8 debt collector gadungan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Senin (6/6/2022).
Baca juga: 2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus
Pihaknya telah memantau debt collector yang berkeliaran di enam lokasi yakni Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur. Delapan debt collector yang ditangkap berada di wilayah Rawa buaya, Kapuk, dan Kedaung Kali Angke.
"Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Perusahaan yang sudah bekerja sama dengan leasing. Barang bukti kita amankan lima motor," ucapnya.
Ardhie memastikan bakal terus memantau pergerakan mata elang yang meresahkan di wilayah Cengkareng secara berkala untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menangkap dua debt collector berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba dihadang pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa Buaya, Cengkareng.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Setelah dihentikan, korban ditanyai perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos pulang korban.
"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun, karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan 2 tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ardhie.
"Ini sangat meresahkan masyarakat. Hari ini kami tangkap 8 debt collector gadungan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Senin (6/6/2022).
Baca juga: 2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus
Pihaknya telah memantau debt collector yang berkeliaran di enam lokasi yakni Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur. Delapan debt collector yang ditangkap berada di wilayah Rawa buaya, Kapuk, dan Kedaung Kali Angke.
"Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Perusahaan yang sudah bekerja sama dengan leasing. Barang bukti kita amankan lima motor," ucapnya.
Ardhie memastikan bakal terus memantau pergerakan mata elang yang meresahkan di wilayah Cengkareng secara berkala untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menangkap dua debt collector berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba dihadang pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa Buaya, Cengkareng.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Setelah dihentikan, korban ditanyai perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos pulang korban.
"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun, karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan 2 tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Ardhie.
(jon)
tulis komentar anda