2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus

Minggu, 05 Juni 2022 - 21:36 WIB
loading...
2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus
Dua debt collector di Tangerang ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota karena membawa kabur sepeda motor milik pemuda asal Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua debt collector di Tangerang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestro Tangerang Kota karena membawa kabur sepeda motor milik pemuda asal Bogor. Aksi mereka kerap meresahkan pengendara motor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial BAN (28) dan AT (26). Kedua pelaku bersama satu orang lainnya menghadang motor korban dan mengatakan korban menunggak angsuran selama 2 bulan.
Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector

"Pelaku mengaku dari pihak leasing karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," ujar Zain, Sabtu (4/6/2022).

Selanjutnya, korban dibawa pelaku menuju kantor leasing terdekat. Namun, belum sampai kantor leasing korban diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp100 ribu. Korban lalu diminta datang ke kantor cabang di Bogor.

"Korban diturunkan di tengah jalan. Pelaku membawa motor dan menyuruh korban menebus motor miliknya di kantor cabang Leuwiliang, Bogor," ungkapnya.

Korban kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada nama seseorang seperti yang disebutkan pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian kepada polisi.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Tim Opsnal Unit V Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus 2 pelaku di Karang Tengah, Kota Tangerang. "Jadi, modusnya mereka menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini. Untuk pelaku lain sudah teridentifikasi," ujar Zain.

Kapolres mengimbau pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt collector segera melapor ke polisi. Pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)