Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:48 WIB
JAKARTA - Seorang wanita berinisial U (19) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan majikannya sendiri berinisial S (52) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Bayi hasil pemerkosaan itu dijual pelaku Rp10 juta.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan dan bayinya tersebut diduga dijual oleh pelaku Rp10 juta.”Pelakunya adalah majikanya, dan korban bekerja di warung kelontongnya,” kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).
Menurut dia, bayi yang telah dikandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. ”Untuk temannya sudah kita lakukan pemeriksaan, memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut,” lanjutnya. Baca juga: Biadab! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan
Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.
Dalam aksinya, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan dan bayinya tersebut diduga dijual oleh pelaku Rp10 juta.”Pelakunya adalah majikanya, dan korban bekerja di warung kelontongnya,” kata Ardhie, Jumat (3/6/2022).
Menurut dia, bayi yang telah dikandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. ”Untuk temannya sudah kita lakukan pemeriksaan, memang tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut,” lanjutnya. Baca juga: Biadab! Majikan Perkosa Pembantu Muda di Cengkareng hingga Melahirkan
Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.
Dalam aksinya, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.
”Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Pamannya datang ke polsek untuk laporan,” tuturnya.
(ams)
tulis komentar anda