Tersulut Api Cemburu, Pemuda di Bogor Gelap Mata Bacok Selingkuhan Pacar hingga Kritis
Rabu, 01 Juni 2022 - 12:07 WIB
BOGOR - Pemuda berinisial R (19) diamankan polisi karena melakukan penganiayaan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Motifnya, pelaku cemburu karena koban berkomunikasi dengan kekasihnya.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB pada Minggu 29 Mei 2022. Awalnya, korban berinisial S (17) diketahui pelaku pernah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp kepada sang kekasih.”Itu yang membuat pelaku menjadi cemburu buta,” kata Dali, Rabu (1/6/2022).
Kemudian, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di suatu tempat. Yang mana, ketika korban datang langsung dianiaya oleh pelaku dengan cerulit.
”Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (R), korban (S) mengalami luka sobek pada bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangannya,” jelasnya.
Korban pun mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. ”Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutupnya.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB pada Minggu 29 Mei 2022. Awalnya, korban berinisial S (17) diketahui pelaku pernah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp kepada sang kekasih.”Itu yang membuat pelaku menjadi cemburu buta,” kata Dali, Rabu (1/6/2022).
Kemudian, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di suatu tempat. Yang mana, ketika korban datang langsung dianiaya oleh pelaku dengan cerulit.
Baca Juga
”Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (R), korban (S) mengalami luka sobek pada bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangannya,” jelasnya.
Korban pun mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. ”Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda