Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta

Kamis, 26 Mei 2022 - 05:50 WIB
Biaya pemasangan reklame di Jakarta disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Biaya pemasangan reklame di Jakarta disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Tak sedikit penyedia jasa reklame juga menambahkan biaya perizinan yang biasanya dimasukkan ke dalam biaya administrasi.

Harga pemasangan reklame di Jakarta cukup bervariasi tergantung jenis reklame yang digunakan. Untuk setiap reklame ada pungutan pajak yang ditarik sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca juga: Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil

Pajak reklame di Jakarta sebesar 25 persen yang penghitungannya didasarkan dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Dikutip dari berbagai sumber, berikut biaya pemasangan reklame di Jakarta berdasarkan jenis reklamenya.



1. Billboard

Harga pasang billboard yang tidak disinari dan ditanam sebesar Rp310.000/m2 selama satu tahun. Sementara, billboard yang tidak disinari dan ditempel seharga Rp300.000/m2 selama satu tahun.

2. Neon Box

Neon box disinari dan ditanam dikenai biaya Rp360.000/m2 per tahun. Untuk neon box yang disinari dan ditempel seharga Rp340.000/m2 selama setahun.

3. Kendaraan
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More