Ringkus 30 Anak Buah John Kei, 3 Masih Diburu Polisi
Senin, 22 Juni 2020 - 15:03 WIB
JAKARTA - Polisi tengah memburu tiga anak buah John Refra Kei atau John Kei yang diduga terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020. Ketiganya saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Tubagus Ade Hidayat. Kata dia, selain meringkus 30 orang kelompok John Kei yang melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, masih ada 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini masuk DPO.
"Ada tiga orang DPO, inisialnya saya lupa, dia terlibat penyaniayaan, masih dicari dan sudah teridentifikasi identitasnya," ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ( )
Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sedangkan 30 orang kelompok John Kei yang ditangkap itu memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu.
"Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua, lalu ada yang di pemufakatan jahatnya saat menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.
John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat dalam hal memerintah, mengkoordinasikan dan perencanaan. Adapun saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi, mereka tak melakukan perlawanan dan tak sampai terjadi aksi baku tembak.
"Pasalnya dikenakan pasal berlapis, 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat juga dengan ancaman hukuman mati yah," katanya. ( )
Dalam aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei itu di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, satu orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka, baik luka berat maupun luka ringan. Lalu, ada juga kerusakan pada rumah, kendaraan, dan gerbang perumahan.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Tubagus Ade Hidayat. Kata dia, selain meringkus 30 orang kelompok John Kei yang melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, masih ada 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini masuk DPO.
"Ada tiga orang DPO, inisialnya saya lupa, dia terlibat penyaniayaan, masih dicari dan sudah teridentifikasi identitasnya," ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ( )
Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sedangkan 30 orang kelompok John Kei yang ditangkap itu memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu.
"Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua, lalu ada yang di pemufakatan jahatnya saat menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.
John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat dalam hal memerintah, mengkoordinasikan dan perencanaan. Adapun saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi, mereka tak melakukan perlawanan dan tak sampai terjadi aksi baku tembak.
"Pasalnya dikenakan pasal berlapis, 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat juga dengan ancaman hukuman mati yah," katanya. ( )
Dalam aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei itu di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, satu orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka, baik luka berat maupun luka ringan. Lalu, ada juga kerusakan pada rumah, kendaraan, dan gerbang perumahan.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(mhd)
tulis komentar anda