Sebelum Membunuh, Neneng Ingatkan Korban Jauhi Suaminya
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:30 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan, Neneng Umaya (24) sempat meminta Dini Nurdiani (26) untuk menjauhi suaminya. Namun, peringatan dari pelaku ini sepertinya tak digubris hingga akhirnya terjadi pembunuhan terhadap Dini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka sudah mengingatkan korban untuk menjauhi suaminya.
"Namun setelah diperingati itu, hubungan antara suami pelaku dan korban berlanjut. Inilah yang membuat tersangka membuat perencanaan (pembunuhan)," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/5/2022).
Zulpan menjelaskan, aksi pelaku yang membunuh korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Zulpan melanjutkan, tersangka juga mengetahui ancaman hukuman dari tindak pidana yang dia lakukan."Yang bersangkutan menyadari akibat yang dilakukannya itu bahwa melanggar hukum dan ancamannya 20 tahun," ucapnya.
Zulpan menambahkan, Neneng akan disangkakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan di Polres Bekasi Kota.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka sudah mengingatkan korban untuk menjauhi suaminya.
"Namun setelah diperingati itu, hubungan antara suami pelaku dan korban berlanjut. Inilah yang membuat tersangka membuat perencanaan (pembunuhan)," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/5/2022).
Zulpan menjelaskan, aksi pelaku yang membunuh korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Zulpan melanjutkan, tersangka juga mengetahui ancaman hukuman dari tindak pidana yang dia lakukan."Yang bersangkutan menyadari akibat yang dilakukannya itu bahwa melanggar hukum dan ancamannya 20 tahun," ucapnya.
Zulpan menambahkan, Neneng akan disangkakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan di Polres Bekasi Kota.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda