Dua Pria Nekat Edarkan Narkoba di Tengah Penerapan PSBB

Sabtu, 25 April 2020 - 11:11 WIB
Tampak polisi saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan pengedar narkoba. SINDOnews/Bagja
JAKARTA - Di tengah masa PSBB, kedua pria inisial RAP (23) dan FL (36) nekat mengedarkan narkoba. Mereka hendak mengedarkan puluhan ribu narkoba di luar Ibu Kota Jakarta.

"Mereka memanfaatkan situasi PSBB untuk mengedarkan narkoba ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Jumat (24/4/2020) malam.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 40 plastik klip berisi 30.000 butir ekstasi. "Kami amankan barang bukti berupa 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam rak baju," tambahnya.

Kemudian, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun mengamankan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi sabu seberat 6,3 gram. Heru mengatakan, RAP dan FL diamankan di apartemen kawasan Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) lalu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More