Ingat! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Senin, 09 Mei 2022 - 05:02 WIB
JAKARTA - Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage ) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Dia mengatakan bahwa tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan ganjil genap. "Masih tetap 13 kawasan," ucap Sambodo.
Berikut rincian 13 ruas jalan diberlakukannya kembali ganjil genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca Juga
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Dia mengatakan bahwa tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan ganjil genap. "Masih tetap 13 kawasan," ucap Sambodo.
Berikut rincian 13 ruas jalan diberlakukannya kembali ganjil genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
tulis komentar anda