Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Solusinya

Rabu, 04 Mei 2022 - 09:22 WIB
Kepolisian memberikan dispensasi bagi warga yang masa aktif SIM nya habis saat mudik lebaran. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Hingga hari ini, masyarakat masih merasakan hangatnya hari Idul Fitri 1443 H Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.





Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.

”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” ujar akun Twitter @TMCPoldaMetro dikutip MPI Rabu (4/5/2022).



Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More