Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku selama Libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022

Senin, 25 April 2022 - 17:00 WIB
Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Aturan ganjil genap berlaku lagi 9 Mei 2022.



"Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April. Tanggal 29 itukan libur nasional, cuti bersama 30 April, 1 Mei, seterusnya, itu tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (25/4/2022).



Merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19, ganjil genap berlaku 19-29 April 2022.



Untuk selajutnya akan dibuat aturan baru sebagai payung hukum. "Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja," bebernya.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More