Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Pendemo 11 April, Begini Respons UI
Senin, 11 April 2022 - 23:38 WIB
JAKARTA - Universitas Indonesia ( UI ) angkat bicara mengenai insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu dosennya yakni Ade Armando di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Ade merupakan Dosen FISIP UI yang babak belur dihajar massa demo 11 April di Depan Gedung DPR.
UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas UI Amelita Lusia saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
Oleh karena itu, Amelita menyampaikan, UI sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi kekerasan yang dialami Ade Armando pada aksi demo 11 April tersebut.
“Oleh sebab itu kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MPR/DPR pada hari ini (Senin, 11 April 2022),” ujarnya.
Lebih dari itu, menurut Amelita, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku. Demikian yang bisa saya sampaikan saat ini,” kata Amelita.
UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas UI Amelita Lusia saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
Oleh karena itu, Amelita menyampaikan, UI sangat menyayangkan dan prihatin atas aksi kekerasan yang dialami Ade Armando pada aksi demo 11 April tersebut.
“Oleh sebab itu kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MPR/DPR pada hari ini (Senin, 11 April 2022),” ujarnya.
Lebih dari itu, menurut Amelita, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku. Demikian yang bisa saya sampaikan saat ini,” kata Amelita.
(mhd)
tulis komentar anda