PPKM Level 2, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan

Jum'at, 08 April 2022 - 12:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April mendatang.

Adapun aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.

”Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022,” bunyi diktum kedua SK yang ditandatangani Kadishub Syafrin Liputo, Jumat (8/4/2022).

Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

”Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum keenam dalam SK.



Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More