Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 1,34 Gram Sabu
Senin, 04 April 2022 - 03:25 WIB
JAKARTA - Satresnarkoba Polresta Serang Kota meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DF (31). Dia diamankan di daerah Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan DF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya MJ (31) yang merupakan rekan tersangka.
"Jadi sebelumnya tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan MJ, tersangka penyalahgunaan narkotika jenus sabu. MJ mengaku mendapat sabu tersebut dari DF ini," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022)
Menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap DF. Dirinya mengakui, telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp400.000.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali menemukan dua buah bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.
"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan DF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya MJ (31) yang merupakan rekan tersangka.
"Jadi sebelumnya tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan MJ, tersangka penyalahgunaan narkotika jenus sabu. MJ mengaku mendapat sabu tersebut dari DF ini," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022)
Menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap DF. Dirinya mengakui, telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp400.000.
Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali menemukan dua buah bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.
"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(maf)
tulis komentar anda