Airin: PSBB Tangerang Raya 14 Hari, Dimulai Sabtu Pukul 00.00 WIB
Senin, 13 April 2020 - 19:28 WIB
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan menetapkan hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020). PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya, dimulai pukul 00.00 WIB, jatuh pada hari Sabtu. Kenapa Sabtu, karena ada persiapan yang akan kita lakukan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Senin (13/4/2020).
Adapun payung hukum untuk PSBB wilayah Tangerang Raya adalah Permenkes dan Pergub Banten. Sedangkan untuk Perwal dan Kepwal, pihaknya sudah tidak ada masalah.
"Jadi, peraturan Gubernur Banten yang akan jadi payung hukum PSBB di Tangerang Raya. Kami sedang menunggu draf dari gubernur. Nanti akan kita koreksi sama-sama dengan target pergub dapat segera ditandatangani dan langsung disosialisasikan," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih merumuskan tentang jaring pengaman sosial di bidang transportasi dan batas wilayah untuk angkot untuk disosialisasikan.
"Besok selesai. Jadi Rabu-Kamis-Jumat untuk sosialisasi dan mudah-mudahan tidak ada halangan apapun, sehingga PSBB bisa dilakukan di hari Sabtu. PSBB cukup 14 hari. Kita sudah siapkan Perwal, Kepwal," jelasnya.
Sebenarnya Tangsel sudah menjalankan PSBB sejak beberapa pekan lalu, seperti siswa belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan pembatasan lain. Hanya saja, tanpa ada status PSBB.
"Dengan adanya PSBB, maka ada legalitas formalnya. Sekarang PR kira bersama, bagaimana kita berkomitmen dan berdisiplin menjalankan PSBB. Masyarakat juga harus disiplin, seperti jaga jarak, pola hidup bersih, pakai masker, dan cuci tangan," tukasnya.
Lihat Juga: 2 Pekan Isoman di Rumah, Pasangan Kakek Nenek di Cisauk Tangerang Ini Tidak Tersentuh Bantuan
"Pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya, dimulai pukul 00.00 WIB, jatuh pada hari Sabtu. Kenapa Sabtu, karena ada persiapan yang akan kita lakukan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Senin (13/4/2020).
Adapun payung hukum untuk PSBB wilayah Tangerang Raya adalah Permenkes dan Pergub Banten. Sedangkan untuk Perwal dan Kepwal, pihaknya sudah tidak ada masalah.
"Jadi, peraturan Gubernur Banten yang akan jadi payung hukum PSBB di Tangerang Raya. Kami sedang menunggu draf dari gubernur. Nanti akan kita koreksi sama-sama dengan target pergub dapat segera ditandatangani dan langsung disosialisasikan," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih merumuskan tentang jaring pengaman sosial di bidang transportasi dan batas wilayah untuk angkot untuk disosialisasikan.
"Besok selesai. Jadi Rabu-Kamis-Jumat untuk sosialisasi dan mudah-mudahan tidak ada halangan apapun, sehingga PSBB bisa dilakukan di hari Sabtu. PSBB cukup 14 hari. Kita sudah siapkan Perwal, Kepwal," jelasnya.
Sebenarnya Tangsel sudah menjalankan PSBB sejak beberapa pekan lalu, seperti siswa belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan pembatasan lain. Hanya saja, tanpa ada status PSBB.
"Dengan adanya PSBB, maka ada legalitas formalnya. Sekarang PR kira bersama, bagaimana kita berkomitmen dan berdisiplin menjalankan PSBB. Masyarakat juga harus disiplin, seperti jaga jarak, pola hidup bersih, pakai masker, dan cuci tangan," tukasnya.
Lihat Juga: 2 Pekan Isoman di Rumah, Pasangan Kakek Nenek di Cisauk Tangerang Ini Tidak Tersentuh Bantuan
(thm)
tulis komentar anda