Bacakan Pledoi, Munarman: Tuduhan Jaksa Dalam Dakwaan Tidak Terbukti

Senin, 21 Maret 2022 - 12:17 WIB
Mantan Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI), Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI), Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme , Senin (21/3/2022). Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ungkap Munarman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Munarman menuturkan, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tidak bisa dijadikan sebagai dasar logika manasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia.



"Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital," tuturnya.

Atas dasar tersebut, Munarman menyebutkan bahwa dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Itu terbukti, lanjut dia, dari hasil persidangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More