Ultimatum Kadin Bekasi Ilegal Bubar, Gunawan: Kami Yang Sah!

Jum'at, 11 Maret 2022 - 18:39 WIB
Kadin Kota Bekasi menegaskan legalitasnya sebagai organisasi yang ditetapkan pada Keputusan Presiden. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi menegaskan legalitasnya sebagai organisasi yang ditetapkan pada Keputusan Presiden.Berdasarkan hal tersebut maka pencatutan nama Kadindalam organisasi lainnya pun dinyatakan tidak sah atau ilegal.

Ketua Kadin Kota Bekasi Muhammad Gunawan angkat suara pasca munculnya organisasi yang memperkenalkan diri sebagai Kadin UMKM. Pencatutan nama tersebut pasalnya dinilai dapat merugikan gerak organisasi Kadin yang sah.

Gunawan menjelaskan bahwa keputusan legalnya Kadin Kota Bekasi tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Bahkan, hal tersebut juga diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 066/PUU-II/2004.



“Artinya Kadin yang sah hanya satu yaitu berdasarkan UU Nomor 1987. Jadi Kadin apapun termasuk Kadin UKM adalah ilegal,” kata Gunawan, Jumat (11/3/2022).

“Berkaitan dengan dualisme Kadin bahwa kita harus yakin tanpa keraguan bahwa kita adalah pihak yang benar secara legal formal,” sambung dia.

Lebih lanjut menanggapi adanya organisasi lain yang mencatut nama Kadin pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan langkah hukum. Nantinya, organisasi yang mencatut nama KADIN bakal langsung dilaporkan.”Secepatnya akan kita laporkan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More