Demo di Depan Gedung DPR, Ini 5 Tuntutan Buruh

Jum'at, 11 Maret 2022 - 11:56 WIB
Serikat buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Serikat buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan , Jumat (11/3/2022). Aksi kali ini digawangi oleh Partai Buruh yang membawa beragam organisasi buruh seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen masyarakat yang lain.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa ini membawa lima tuntutan utama. Kelima tuntutan tersebut merupakan keresahan bersama Partai Buruh, serikat buruh, serikat petani, dan elemen masyarakat lainnya.

"Tuntutan pertama ialah menolak masa perpanjangan jabatan presiden," ujar Iqbal melalui keterangan, Jumat (11/3/2022).

Menurut Iqbal, penundaan pemilu yang didasari akibat penurunan ekonomi menurut ketiga partai politik merupakan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, perubahan yang tidak sesuai Undang-undang Dasar 1945 adalah bentuk dari kudeta konstitusional.

Kedua, batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Iqbal menegaskan pihaknya mendesak untuk mencabut peraturan tersebut, bukan untuk direvisi.



"Intinya, kami meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh ter-PHK, paling lama satu bulan setelahnya," ujarnya.

Ketiga, tuntutan tolak omnibus law atau UU Cipta Kerja. Iqbal menyampaikan jika tidak ada perubahan isi Undang-Undang tersebut, maka Serikat buruh siap melakukan mogok nasional stop produksi.

"Kami mendesak pimpinan DPR untuk mengeluarkan serta menghentikan pembahasan omnibus UU Cipta kerja dari prolegnas DPR RI," tegas Iqbal.

Keempat, hentikan perperangan Rusia-Ukraina. Iqbal mengungkapan pihaknya mendesak Pimpinan DPR dan Presiden RI, untuk mengeluarkan surat resmi sebagai sikap pemerintah Indonesia untuk menghentikan perang Rusia dan Ukraina.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More