Dapat Arahan Anies, Pemprov DKI Cabut Upaya Banding Putusan PTUN terkait Penanganan Banjir

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:47 WIB
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan 2 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Rehabilitasi Infrakstruktur Terus Dioptimalkan

Pemprov DKI dalam siaran persnya yang dikeluarkan PPID Jakarta, menyebutkan, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan. Saat ini sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta (Dokumentasi dari Sudin SDA Jakarta Selatan terlampir).



Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali.

Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik. Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir. Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More