Tak Perlu Antigen dan PCR, Terminal Lebak Bulus Perketat Prokes

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:01 WIB
Pemerintah telah menetapkan pelaku perjalanan domestik darat, laut, maupun udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 jika sudah divaksinasi minimal dosis kedua. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pelaku perjalanan domestik darat, laut, maupun udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 jika sudah divaksinasi minimal dosis kedua. Terkait hal itu, Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pun menerapkan pengetatan protokol kesehatan pada penumpang.

"Pengawasan dari PPKM Level 3 ke level 2, kami tetap melakukan pengawasan dan pengetatan. Hanya saja berubah kan dari tadinya pemeriksaan antigen dan PCR, sekarang tidak lagi, maksudnya sudah vaksin lengkap," ujar Kepala Terminal Lebak Bulus Hernanto Setiawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, penumpang yang tidak perlu memberikan hasil tes antigen dan PCR itu berlaku bagi mereka yang telah divaksin minimal dosis dua hingga sudah di booster atau lengkap. Adapun pemeriksaannya dilakukan salah satunya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dia menambahkan, aturan baru tersebut sudah diterapkan sejak Rabu 9 Maret 2022, pihaknya tetap meminta pada penumpang untuk tidak abai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. Pihaknya juga bakal terus mengawasi penumpang untuk tetap menerapkan aturan protokol kesehatan tersebut guna mengantisipasi penyabaran Covid-19.

"Untuk prokes seperti masker, cuci tangan, jaga jarak tetap kita awasi bersama. Hal itu dilakukan agar tidak ada kerumunan dan demi kesehatan kita bersama baik petugas maupun awak bus," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More