Bacok Orang hingga Tewas, Polisi Bekuk 3 Anggota Gangster Nyender
Senin, 15 Juni 2020 - 21:18 WIB
JAKARTA - Tiga pelaku pembunuhan dibekuk apparat kepolisian di Jalan Bungur Besar, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial GF (16), SD (19) dan AT (20) yang merupakan anggota gangster Nyender 273.
"Kejadiannya Minggu (14/6/2020) pagi, pukul 4.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). ( )
Dia mengatakan, awalnya Geng pelaku tawuran dengan kelompok lainnya sehingga menewaskan seorang pria berinisial MS (27), lawan dari Nyender 273.
"Dari bentrokan ini, ada satu orang kelompok musuh Nyender 273 meninggal dunia," tambah Heru. ( )
Usai dibacok ketiga pelaku, MS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam. "Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar Heru.
Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tutupnya.
"Kejadiannya Minggu (14/6/2020) pagi, pukul 4.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). ( )
Dia mengatakan, awalnya Geng pelaku tawuran dengan kelompok lainnya sehingga menewaskan seorang pria berinisial MS (27), lawan dari Nyender 273.
"Dari bentrokan ini, ada satu orang kelompok musuh Nyender 273 meninggal dunia," tambah Heru. ( )
Usai dibacok ketiga pelaku, MS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam. "Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar Heru.
Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda