SE Gugus Tugas Covid-19, Kota Bekasi Setujui Jam Kerja 2 Gelombang
Senin, 15 Juni 2020 - 19:10 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyetujui pengaturan jam kerja dua gelombang bagi wilayah Jabodetabek. Namun untuk penerapan di Kota Bekasi, pemerintah masih melakukan kajian terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat .
"Kami sangat setuju dengan kebijakan pemerintah pusat, suratnya kami terima tadi malam," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca juga: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni )
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat meminimalisir penumpukan pada transportasi masal. Misalnya saja, kata dia, pada transportasi kereta api dimana 70 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta dan menggunakan jasa kereta api.
"Pembagian jam kerja ini harus diimplementasikan, kita mendukung SE yang telah dikeluarkan dan akan menjadi pembahasan nanti," katanya. ( )
Tri menjelaskan, Kota Bekasi nantinya juga akan mensosialisasikan SE jam kerja dua gelombang kepada perusahaan yang ada di wilayahnya. Saat ini, Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan tersebut. "Artinya hanya ada perbedaan waktu tiga jam, itu akan lebih efektif, dan bagi BUMD maupun ASN nanti akan dibicarakan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan pengaturan jam kerja untuk ASN maupun pihak swasta. ( )
Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Tahap pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB.
Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.
"Kami sangat setuju dengan kebijakan pemerintah pusat, suratnya kami terima tadi malam," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca juga: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni )
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat meminimalisir penumpukan pada transportasi masal. Misalnya saja, kata dia, pada transportasi kereta api dimana 70 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta dan menggunakan jasa kereta api.
"Pembagian jam kerja ini harus diimplementasikan, kita mendukung SE yang telah dikeluarkan dan akan menjadi pembahasan nanti," katanya. ( )
Tri menjelaskan, Kota Bekasi nantinya juga akan mensosialisasikan SE jam kerja dua gelombang kepada perusahaan yang ada di wilayahnya. Saat ini, Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan tersebut. "Artinya hanya ada perbedaan waktu tiga jam, itu akan lebih efektif, dan bagi BUMD maupun ASN nanti akan dibicarakan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan pengaturan jam kerja untuk ASN maupun pihak swasta. ( )
Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Tahap pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB.
Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda