Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning
Sabtu, 05 Maret 2022 - 10:38 WIB
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Banten menilai pelayanan publik Pemkot Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Pelayanan publik di Kota Tangerang berada diurutan keempat dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Tiga OPD yang dinilaiyakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinass Dukcapil masuk dalam zona hijau. Sedangkan Dinas Pendidikan masuk dalam zona merah. Jadi digabungkan lah nilai ketiganya rata-ratanya menjadi zona kuning,” ungkapnya.
Dedi menuturkan, berdasarkan penilaian ini Kota Tangerang berada diurutan keempat se-Provinsi Banten. “Peringkat keempat se-Provinsi Banten. Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama provinsi,” tuturnya.
Untuk mendapatkan nilai baik, ada standarisasi dasar yang harus dilakukan OPD tersebut.“Jadi OPD itu harus memampangkan ketersediaan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ucapnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Tiga OPD yang dinilaiyakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinass Dukcapil masuk dalam zona hijau. Sedangkan Dinas Pendidikan masuk dalam zona merah. Jadi digabungkan lah nilai ketiganya rata-ratanya menjadi zona kuning,” ungkapnya.
Dedi menuturkan, berdasarkan penilaian ini Kota Tangerang berada diurutan keempat se-Provinsi Banten. “Peringkat keempat se-Provinsi Banten. Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama provinsi,” tuturnya.
Untuk mendapatkan nilai baik, ada standarisasi dasar yang harus dilakukan OPD tersebut.“Jadi OPD itu harus memampangkan ketersediaan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda