Dicecoki Miras, Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya di Tangsel
Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:45 WIB
JAKARTA - Polres Tangerang Selatan menciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangsel. RR (43) dengan tega mencabuli bocah berusia 7 tahun dengan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Peristiwa bermula saat korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam. Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
Menurut Zulpan, barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Peristiwa bermula saat korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam. Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
Menurut Zulpan, barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
tulis komentar anda