Tertarik Lowongan Kerja di Medsos, Gadis Ini Malah Dirampok dan Diperkosa

Selasa, 22 Februari 2022 - 00:07 WIB
RH dibekuk karena diduga merampok dan memerkosa gadis yang datang karena tertarik dengan lowongan pekerjaan tawarannya.Foto/ist
TANGERANG - Seorang pria berinisial SH (34) berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang . Dia dibekuk dengan tuduhan melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial ER.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).



Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.

Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu (19/2/2022), tersangka mengajak korban bertemu.

“Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” papar Zain.

Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More