Begini Kondisi 2 Pemotor Korban Tabrakan Maut di Jalan Sudirman
Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:20 WIB
JAKARTA - Dua dari tiga korban tabrakan yang selamat dari maut di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta Pusat, telah dipulangkan dari rumah sakit. Keduanya dinyatakan telah sembuh.
"Korban yang luka sudah sembuh dan sudah kembali ke rumah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Dalam kecelakaan yang disebabkan oleh tersangka BT (20), pengendara mobil Honda HRV nomor polisi B 1127 SL, membuat tiga orang korban, salah satunya berinisal MI tewas di tempat karena mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Penabrak 3 Motor Disebut Anak Pejabat, Dirlantas: Kami Tidak Peduli Latar Belakang Pelaku
Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Aerox berinisial AFZ (33), mengalami luka pada kaki dan tangan. Para korban lalu dilarikan ke RS Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan pengemudi diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi mobil kurang konsentrasi dan menabrak 3 sepeda motor. Diduga pengemudi mobil berkendara dalam kondisi mabuk, namun polisi masih menunggu hasil tes urine yang hingga saat ini belum keluar.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
"Korban yang luka sudah sembuh dan sudah kembali ke rumah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Dalam kecelakaan yang disebabkan oleh tersangka BT (20), pengendara mobil Honda HRV nomor polisi B 1127 SL, membuat tiga orang korban, salah satunya berinisal MI tewas di tempat karena mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Penabrak 3 Motor Disebut Anak Pejabat, Dirlantas: Kami Tidak Peduli Latar Belakang Pelaku
Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Aerox berinisial AFZ (33), mengalami luka pada kaki dan tangan. Para korban lalu dilarikan ke RS Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sedangkan pengemudi diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi mobil kurang konsentrasi dan menabrak 3 sepeda motor. Diduga pengemudi mobil berkendara dalam kondisi mabuk, namun polisi masih menunggu hasil tes urine yang hingga saat ini belum keluar.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
(thm)
tulis komentar anda