PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:05 WIB
Pemrov DKI membatasi tempat resepsi pernikahan maksimal 25 persen untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

”Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022).

Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.



”Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat,” ujarnya.

Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada. ”Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di mana pun kita berada,” tuturnya.

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More