Eksekutor Pembunuh Vicky di TPU Chober Pesanggrahan Baru Dibayar Uang Muka
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:42 WIB
JAKARTA - Polisi menciduk satu pelaku pembunuhan pemuda bernama Vicky F (22) yang ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan luka tusukan di TPU Chiber, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun pelaku yang seorang eksekutor itu mengaku baru dibayar uang mukanya saja. ”Pelaku MYL ini selaku eksekutor atau disuruh untuk membunuh korban, dia dibayar sebagiannya atau DP-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdhi Susianto, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, pelaku MYL itu sejatinya hanya disuruh untuk menghabisi nyawa korbannya saja berdasarkan keterangan sementara pelaku pada polisi.
Pelaku MYL sudah saling sepakat tentang uang yang bakal diterimanya guna membunuh korban dari si otak pembunuhan tersebut, yang mana otak pembunuhannya saat ini telah berstatus DPO.
”Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut, bahkan perintahnya juga jelas untuk menghabisi (nyawa korban),” tuturnya.
Meski begitu, polisi belum memastikan jumlah uang kesepakatan tersebut dan berapa jumlah uang yang sudah diterima eksekutor lantaran masih didalami lebih lanjut. Apalagi, polisi masih harus mengkrosceknya lebih lanjut dari otak pembunuhan tersebut saat nanti telah tertangkap.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Adapun pelaku yang seorang eksekutor itu mengaku baru dibayar uang mukanya saja. ”Pelaku MYL ini selaku eksekutor atau disuruh untuk membunuh korban, dia dibayar sebagiannya atau DP-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdhi Susianto, Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, pelaku MYL itu sejatinya hanya disuruh untuk menghabisi nyawa korbannya saja berdasarkan keterangan sementara pelaku pada polisi.
Pelaku MYL sudah saling sepakat tentang uang yang bakal diterimanya guna membunuh korban dari si otak pembunuhan tersebut, yang mana otak pembunuhannya saat ini telah berstatus DPO.
”Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut, bahkan perintahnya juga jelas untuk menghabisi (nyawa korban),” tuturnya.
Meski begitu, polisi belum memastikan jumlah uang kesepakatan tersebut dan berapa jumlah uang yang sudah diterima eksekutor lantaran masih didalami lebih lanjut. Apalagi, polisi masih harus mengkrosceknya lebih lanjut dari otak pembunuhan tersebut saat nanti telah tertangkap.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(ams)
tulis komentar anda