Sempat Viral, Bocah yang Lempar Lumpur ke Truk Ditangkap Polisi
Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:01 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menindak lanjuti video terkait pelemparan lumpur ke mobil truk yang sempat viral di media sosial (medsos). Dalam keterangan video tersebut, korban merupakan sopir mobil boks yang dilempari lumpur oleh bocah di Jakarta Utara.
"Beredar video viral di media sosial, di mana telah ada korban merupakan sopir mobil boks yang dilempari lumpur," kutip MPI dalam akun Instagram @polres_metro_jakarta_utara, Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, pelaku merupakan anak-anak di bawah umur dan melakukan aksinya saat sopir truk sedang melintas di kawasan Hotel BI.
"Diduga oleh anak-anak saat kendaraan melintas di Jalan Martadinata di lokasi titik kenal naikan flyover depan hotel BI," katanya.
Dari video tersebut, polisi telah mengamankan lima pelalu yang merupakan anak di bawah umur.
"Dari hasil cek TKP, telah mengamankan lima anak-anak usia tanggung yang diduga menjadi pelaku pelemparan tersebut," ujarnya.
Walau demikian, polisi telah mengambil langkah kepada pelaku berupa permintaan keterangan, pemanggilan orang tua serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Beredar video viral di media sosial, di mana telah ada korban merupakan sopir mobil boks yang dilempari lumpur," kutip MPI dalam akun Instagram @polres_metro_jakarta_utara, Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, pelaku merupakan anak-anak di bawah umur dan melakukan aksinya saat sopir truk sedang melintas di kawasan Hotel BI.
"Diduga oleh anak-anak saat kendaraan melintas di Jalan Martadinata di lokasi titik kenal naikan flyover depan hotel BI," katanya.
Dari video tersebut, polisi telah mengamankan lima pelalu yang merupakan anak di bawah umur.
"Dari hasil cek TKP, telah mengamankan lima anak-anak usia tanggung yang diduga menjadi pelaku pelemparan tersebut," ujarnya.
Walau demikian, polisi telah mengambil langkah kepada pelaku berupa permintaan keterangan, pemanggilan orang tua serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda