Mobil Berpelat Ganjil, Hindari 13 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini
Kamis, 10 Februari 2022 - 07:40 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang berencana menggunakan kendaraan mobil pribadi untuk berpergian di Ibu Kota Jakarta dan nomor pelat polisi kendaraan ganjil , sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Alasannya, hari ini diberlakukan sistem ganjil genap yang bertepatan tanggal genap yakni Kamis (10/2/2022).
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
tulis komentar anda