Mobil Berpelat Ganjil, Hindari 13 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:40 WIB
Bagi anda yang berencana menggunakan mobil pribadi untuk berpergian di Jakarta dengan pelat kendaraan ganjil, sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bagi anda yang berencana menggunakan kendaraan mobil pribadi untuk berpergian di Ibu Kota Jakarta dan nomor pelat polisi kendaraan ganjil , sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Alasannya, hari ini diberlakukan sistem ganjil genap yang bertepatan tanggal genap yakni Kamis (10/2/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin



3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More