Periode Januari-Februari 2022, 38.174 Pelanggar Prokes Ditindak
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:00 WIB
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Ibu Kota. Tercatat, sejak awal Januari hingga Februari 2022 ini sudah ada puluhan ribu warga yang ditindak karena abai dalam penggunaan masker.
"Selama periode Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, dari 38.174 pelanggar tersebut, 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Di tengah menaiknya kasus Covid19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.
"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik, seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," tuturnya.
Dia menambahkan, selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku.
"Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung," ujarnya.
"Selama periode Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, dari 38.174 pelanggar tersebut, 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Di tengah menaiknya kasus Covid19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.
"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik, seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," tuturnya.
Dia menambahkan, selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku.
"Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung," ujarnya.
(mhd)
tulis komentar anda