PN Jakpus Vonis Bebas PT IOI Kasus Penerbitan HYPN

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:48 WIB
Sean William Henley (dua kanan) menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Foto: Ist
JAKARTA - Sean William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.

Baca juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari



“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Kuasa hukum PT IOI Hasbullah menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI Sean William Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.

“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah.

Dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.

“Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Jakarta Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan PT IOI bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Karena itu, kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” ujar Hasbullah.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Lalu, promissory notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Baca juga: PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, promissory note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.

“Jadi apa yang dilakukan Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note),” ungkapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More